Anggaran Covid-19 Sebesar Rp. 479,4 Miliar, Berikut Penjelasan Pemkab Jember
Jember. Pemerintah Kabupaten Jember menjabarkan memfokuskan kembali (memfokuskan kembali) anggaran untuk memfokuskan dan penanggulangan Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19). Total, angaran memfokuskan kembali yang lahir dari semangat gotong royong semua organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp 479,4 miliar. Anggaran ini digunakan untuk memulihkan Covid-19 dan juga dampak yang ditimbulkannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember Penny Artha Medya menjelaskan, memfokuskan kembali anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Anggaran sebesar Rp 479,4 miliar bersumber dari beberapa pos anggaran.
Dijawab Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan nilai totalnya Rp 78,4 miliar. Jika diperinci, jumlah yang dikeluarkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 45,5 miliar dan alokasi anggaran untuk alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp 32,9 miliar. “Ditambah APBD Jember sebesar Rp 401 miliar. Jadi totalnya Rp 479,4 miliar, ”terangnya.
Menurut Penny, dana APBD tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 1 miliar ditambah hasil refokus belanja OPD sebesar Rp 400 miliar. Hasil pemfokusan ulang belanja OPD ini bersumber dari penggabungan belanja pegawai sebesar Rp17,7 miliar yang terdiri dari honorarium sebesar Rp5 miliar, gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp12 miliar dan lembur PNS sebesar Rp700 juta. Selain itu, juga ditambah hasil pe gu nga n belanja barang dan jasa sebesar Rp45,9 miliar yang terdiri atas belanja yang disediakan masyarakat sebesar Rp22 miliar, belanja makan minum sebesar Rp4 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp10 miliar, ATK dan percetakan sebesar Rp 12 miliar, serta belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp 1,9 miliar.
Beberapa pos anggaran lain juga diberikan untuk pemeliharaan Covid-19 ini. Yakni penggabungan belanja modal sebesar Rp 308 miliar yang terdiri dari pembangunan asrama haji Rp 138 miliar, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya sebesar Rp75 miliar, pembangunan poli lantai empat RSD dr Soebandi Rp 25 miliar, pembangunan Cancer Centre Rp 68 miliar, dan juga belanja modal lainnya Rp 2 miliar. “Pemkab juga melakukan penggurangan belanja tidak langsung Rp 27,5 miliar. Dana itu dari belanja bansos Rp5 miliar dan belanja hibah Rp22,5 miliar, ”jelasnya.
Penny memaparkan, hasil memfokuskan kembali pengeluaran tersebut digunakan untuk pengeluaran dan penanganan Covid-19. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. “Anggaran itu digunakan untuk penanganan kesehatan Rp310 miliar, penanganan ekonomi Rp81,9 miliar, dan penyediaan jaringan pengaman masyarakat Rp880,1 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Jember telah menyetujui pengembalian anggaran untuk Menteri Dalam Negeri pada 7 April 2020. Kemudian, diterbitkan lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020. Surat nomor 119/2813 / SJ dan Nomor 177 / KMK.07 / 2020 yang memuat tentang percepatan pengajuan APBD TA 2020 dalam kerangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan ekonomi nasional.
“Terkait dengan hal itu, Pemkab Jember juga sudah menindaklanjuti dengan melakukan realisasiisasi pendapatan dan belanja,” imbuhnya. Akibat penghapusan SKB ini, Pemkab Jember termasuk dalam 380 pemerintah daerah yang belum memenuhi persyaratan, sehingga terjadi pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
Penny kembali menengaskan, memfokuskan kembali anggaran yang disediakan khusus untuk penanganan Ccovid-19 di Jember. “Dan tidak harus dihabiskan. Tapi butuh, ”pungkasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar