Bawaslu Jember, Sosialisasikan Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan 2024


Jember. barathanews.com.   Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa untuk Pemilihan Serentak 2024 di gelar  Bawaslu Jember di Hotel Fortunagrande, Kamis ( 26/9/2024). 

Dalam kegiatan yang dihadiri Kades Sekabupaten Jember dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember dan inspektorat Pemkab Jember . Deklarasi sekaligus penandatanganan Netralitas oleh Kades. 

"Di undang- undang pemilihan ada 2 pasal yang menjadi perhatian khusus, khususnya terkait tentang Netralitas yaitu pasal 71 ayat 1 bahwa Kepala Desa tidak boleh melakukan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. " Terang Devi Aulia Rahim Koordinator Divisi  Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Jember. 

Usai sosialisasi dilanjutkan  dengan deklarasi  dan penandatanganan Netralitas  oleh Kepala Desa.  Kegiatan  ini penting  dilakukan  agar Kepala  Desa bisa terhindar  dari Pelanggaran Pemilu.


Dari pasal UU ini, Devi menegaskan bila dilakukan oleh Kepala Desa maka sanksinya adalah pidana karena ini masuk dalam pidana. 

 "Pidana paling ringan 1 bulan dan paling banyak 6 bulan. Denda paling minimal 600 ribu dab paling banyak 6 juta. " Ujarnya. 

Devi menegaskan, bila terbukti ada kasus maka nanti dugaan pelanggarannya ini ada 2 sekaligus. 

"Pelanggaran pemilihan dan Pelanggaran UU lainnya yang cantolannya adalah UU Desa yang nabri direkomendasikan pada Bupati atau Pemkab." Pungkasnya. ( herry).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton