Bawaslu Jember, Sosialisasikan Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan 2024
Jember. barathanews.com. Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa untuk Pemilihan Serentak 2024 di gelar Bawaslu Jember di Hotel Fortunagrande, Kamis ( 26/9/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kades Sekabupaten Jember dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember dan inspektorat Pemkab Jember . Deklarasi sekaligus penandatanganan Netralitas oleh Kades.
"Di undang- undang pemilihan ada 2 pasal yang menjadi perhatian khusus, khususnya terkait tentang Netralitas yaitu pasal 71 ayat 1 bahwa Kepala Desa tidak boleh melakukan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. " Terang Devi Aulia Rahim Koordinator Divisi Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Jember.
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan Netralitas oleh Kepala Desa. Kegiatan ini penting dilakukan agar Kepala Desa bisa terhindar dari Pelanggaran Pemilu.
Dari pasal UU ini, Devi menegaskan bila dilakukan oleh Kepala Desa maka sanksinya adalah pidana karena ini masuk dalam pidana.
"Pidana paling ringan 1 bulan dan paling banyak 6 bulan. Denda paling minimal 600 ribu dab paling banyak 6 juta. " Ujarnya.
Devi menegaskan, bila terbukti ada kasus maka nanti dugaan pelanggarannya ini ada 2 sekaligus.
"Pelanggaran pemilihan dan Pelanggaran UU lainnya yang cantolannya adalah UU Desa yang nabri direkomendasikan pada Bupati atau Pemkab." Pungkasnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar