Disnaker Jember Buka Posko Satgas THR, Pastikan Perusahaan Bayar Tepat Waktu H-7 Lebaran
![]() |
| Hadi Mulyono ( kiri ) dan Subagyo ( kanan) Sekretaris Disnaker |
JEMBER. barathanews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengupahan dan Tim Deteksi Dini Permasalahan Hubungan Industrial di Aula Bawah Pemkab Jember, Jumat (27/2/2026). Rapat ini fokus pada kesiapan perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H.
Kepala Disnaker Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si., menyampaikan bahwa sejak 25 Februari 2026, Pemkab Jember telah resmi membuka Posko Satgas THR. Posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan bagi pekerja sekaligus tempat konsultasi bagi perusahaan mengenai teknis pembayaran THR.
"THR ini adalah kewajiban tahunan. Kami berharap tahun ini berjalan lancar sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturannya jelas, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya," ujar Hadi Mulyono.
![]() |
| Drs. Imam. MM |
Beliau menambahkan, pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melapor melalui nomor kontak resmi Posko Satgas atau datang langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja. Hingga saat ini, belum ada laporan masuk karena posko baru saja dibuka.
Senada dengan hal tersebut, Drs. Imam, MM., perwakilan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, menekankan pentingnya deteksi dini untuk meminimalisir konflik hubungan industrial. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, hanya terdapat dua perusahaan yang bermasalah, namun semuanya berhasil diselesaikan dengan baik.
"Tahun ini kami berkolaborasi lebih luas dengan melibatkan berbagai OPD dalam Dewan Pengupahan. Harapannya, dengan banyak pemikiran dan solusi, Jember tetap kondusif sehingga investasi terus masuk," kata Imam.
Dewan Pengupahan berkomitmen untuk tidak hanya mengawal kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak-hak pekerja secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku. ( herry )


Komentar
Posting Komentar