Optimalkan Dana Cukai, Pemkab Jember dan BPJS Ketenagakerjaan Matangkan Perlindungan Pekerja Rentan untuk 2026


JEMBER. barathanews.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mulai tancap gas mempersiapkan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana dan Pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Fortunagrande, Jember, Rabu (1/4/2026).

Rapat strategis ini menghadirkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda, serta Bagian Ekonomi Setkab Jember. Fokus utamanya adalah sinkronisasi data dan regulasi agar alokasi dana cukai tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Keberlanjutan Perlindungan bagi Buruh Tembakau

Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, menegaskan bahwa pembahasan PKS sejak dini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan perlindungan bagi puluhan ribu pekerja di Jember tanpa ada celah waktu (gap) kepesertaan.

"Kegiatan perlindungan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok melalui dana DBHCHT ini merupakan salah satu program dengan porsi anggaran dan manfaat terbesar di Disnaker. Ini adalah wujud nyata komitmen Bupati dalam melindungi warga yang bekerja di sektor berisiko tinggi," ujar Hadi Mulyono.

Hadi menambahkan, sinergi dengan BKAD dan Bappeda dilakukan guna memastikan mekanisme penganggaran di tahun 2026 berjalan sesuai koridor hukum, sehingga santunan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh ahli waris jika terjadi risiko kerja.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, memaparkan bahwa kolaborasi dengan Pemkab Jember telah membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data evaluasi, perlindungan yang dibiayai oleh DBHCHT telah menyentuh sekitar 40.000 pekerja rentan.


"Kami mengapresiasi langkah cepat Disnaker Jember. Hingga saat ini, manfaat dari program DBHCHT sudah sangat terasa. Tercatat sudah ada sekitar 90 kasus klaim dari petani tembakau dengan total santunan mencapai Rp3 miliar yang telah kami serahkan kepada ahli waris untuk keberlanjutan ekonomi keluarga mereka," jelas Dadang.

Lebih lanjut, Dadang memproyeksikan pada tahun 2026 mendatang, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jember dapat meningkat hingga 32,37%. Selain sektor tembakau, Pemkab Jember juga terus konsisten melindungi sektor pekerja lain seperti guru ngaji (sekitar 22.000 orang), pengemudi ojek online, hingga pekerja transportasi konvensional melalui sumber pendanaan APBD lainnya.

Penguatan Regulasi

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan draf Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk tahun 2026 dapat segera diselesaikan secara administratif. Hal ini bertujuan agar pada 2026 ini, perlindungan bagi pekerja rentan bisa berjalan (on), memberikan rasa aman bagi para pekerja yang menjadi ujung tombak ekonomi di Kabupaten Jember. ( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah