KPU Jember Gelar Bedah Buku Tata Kelola Pemilu, Tekankan Pentingnya Kesadaran Politik Gen Z dan Keabsahan Rekapitulasi Manual

Bedah Buku di KPU Jember 

JEMBER  barathanews.com  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar kegiatan Bedah Buku Seri I Tata Kelola Pemilu di Indonesia di Aula KPU Jember pada Senin (3/8/2026). Discussion kali ini mengangkat dua materi utama, yakni Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

​Acara dipandu oleh Dian Ayu Widya Ningrum, S.H., M.H. (Staf Teknis Hukum KPU Jember) selaku moderator, dengan menghadirkan Hendra Wahyudi, S.HI., M.Pd. (Anggota KPU Jember) sebagai panelis dan Salaudin Al Ayubi, S.E., M.E. (Pegiat Demokrasi) sebagai pemantik.

Peran Gen Z dan Bahaya Politik Uang

​Dalam porsi pembahasannya, Pegiat Demokrasi Salaudin Al Ayubi menggarisbawahi pentingnya pendidikan politik bagi pemilih muda, khususnya Gen Z, agar tidak terjebak dalam praktik politik uang (money politics).

​"Kita mau memilih, tapi karena ada uang atau money politics, nah hal-hal ini itu yang mungkin menjadi permasalahan utama masyarakat kita. Itulah kurangnya tata kelola kita, proporsional kita memang kurangnya di situ," ujar Salaudin.

​Ia membandingkan dinamika sistem proporsional terbuka dan tertutup. Menurutnya, dalam sistem terbuka, pemilih seharusnya lebih cermat dalam menilai kapasitas calon pimpinan, bukan sekadar melihat popularitas atau imbalan sesaat.

​"Gen Z ini mampu menjadi ujung tombak harapan negara ini ke depan. Harapan utamanya, kawan-kawan yang hadir ini punya kesadaran politik lebihlah untuk kebaikan negara kita yang akan datang. Kita dapat uang katakanlah Rp100 ribu, tapi sengsaranya 5 tahun," tambahnya menegaskan.

Rekapitulasi Manual Tetap Jadi Acuan Utama

​Sementara itu, Anggota KPU Jember Hendra Wahyudi meluruskan persepsi masyarakat mengenai penggunaan sistem informasi atau quick count (hitung cepat) pada proses pemilu. Hendra menegaskan bahwa hitung cepat tidak dapat dijadikan acuan resmi penetapan hasil.

​"Di dalam Sirekap atau sistem pada waktu dulu, ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan atau dasar seseorang itu untuk menang atau mendapatkan suatu jabatan. Tetap yang dijadikan acuan dan dasar bahwasanya seseorang tersebut mendapat suara atau tidak itu adalah rekapitulasi manual," tegas Hendra.

Salaudin Al Ayubi ( kiri) dan Hendra Kusuma (kanan)

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi manual berjenjang tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan mulai dari tingkat KPPS (TPS), PPK di kecamatan, hingga pleno di tingkat KPU Kabupaten dengan mengikutsertakan seluruh saksi partai politik.

​Hendra juga membagikan pengalaman nyata mengenai ketatnya proses hukum dan pengawasan pemilu ketika terjadi penyelesaian sengketa rekapitulasi.

​"Ketika saya setelah dilantik menjadi KPU, dapat beberapa minggu ini langsung menghadapi masalah. Karena ada penghitungan-penghitungan yang tidak sesuai dan ada yang tidak menerima, maka waktu itu saya harus hitung ulang di Surabaya. Menghitung ulang seluruh kotak suara, diambil lagi, dibuka kembali. Dihitung manual lagi, bukan Sirekap atau aplikasi, tapi manual yang menjadi dasar," paparnya.

​Melalui agenda bedah buku ini, KPU Jember berharap masyarakat dan kalangan akademisi memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai transparansi, integritas, serta kepastian hukum dalam tata kelola pemilu di Indonesia. ( herry).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi