Sosilialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Masyarakat Cerdas Hukum dan Pahami Pergeseran Paradigma Keadilan
![]() |
| Sosialisasi KUHP |
JEMBER. barathanews.com – Dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru digelar melalui agenda kegiatan reses bertajuk "Mengawal Masyarakat Cerdas Hukum: Membangun Kesadaran Hukum Melalui Pemahaman KUHP".
Acara yang diinisiasi oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Eko Yunianto, S.M., ini menghadirkan dua narasumber di bidang hukum, yaitu Ahmad Fadhali Rahman dari Kantor Hukum Advokat Malaka Cokro Justisia serta Hikam perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Perubahan Paradigma Keadilan
Dalam paparannya, Ahmad Fadhali Rahman menjelaskan bahwa poin krusial yang dibahas adalah perubahan mendasar dalam hukum pidana di Indonesia. KUHP lama (UU No. 8 Tahun 1981) berfokus pada keadilan retributif, di mana tindakan pidana berujung pada hukuman penjara atau denda tanpa opsi lain.
Sementara itu, regulasi perundang-undangan terbaru membawa pergeseran paradigma keadilan yang lebih komprehensif, yakni:
* Keadilan Rehabilitatif: Menfokuskan pada pemulihan pelaku maupun korban.
* Keadilan Korektif: Memberikan ruang perbaikan bagi pelaku pidana.
* Keadilan Restoratif: Membuka ruang penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.
Harapan bagi Masyarakat
Melalui sosialisasi ini, para narasumber berharap masyarakat dapat memahami alur dan mekanisme penanganan tindak pidana yang berlaku saat ini. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat semakin cerdas hukum dan mampu menyikapi permasalahan hukum secara tepat di kehidupan bermasyarakat. ( herry)

Komentar
Posting Komentar