Kapolres Jember Rilis Pengungkapan 60 Kasus Kejahatan, Warga Diimbau Waspada Penipuan dan Curanmor
![]() |
| BB kriminalitas |
JEMBER. barathanews.com — Kepolisian Resor (Polres) Jember merilis rekapitulasi pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Jember dan Polsek jajaran untuk periode Juli hingga Agustus 2026. Kegiatan jumpa pers tersebut digelar di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa dari total 75 perkara tindak kejahatan yang terjadi, sebanyak 60 kasus (crime clearance) berhasil diselesaikan oleh Satreskrim beserta jajaran Polsek. Kasus yang ditangani didominasi oleh tindak pidana C3 (Curanmor, Curat, dan Curas) serta kejahatan lainnya.
Hasil Ungkap Kasus & Penindakan Hukum
* Pengungkapan Curanmor: 5 kasus berhasil diungkap dengan menahan 12 orang tersangka. Para pelaku menyasar rumah atau lokasi sepi yang dinilai lengah.
* Pengungkapan Curat: 3 kasus berhasil diungkap dengan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan roda dua, senjata tajam, hingga rekaman CCTV.
* Ancaman Pidana: Para pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta denda kategori V.
Dalam keterangannya, Kapolres juga menyinggung adanya keterlibatan beberapa pelaku residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Edukasi Pencegahan dan Mitigasi Kejahatan
Menanggapi maraknya potensi kejahatan dan berbagai modus penipuan di masyarakat, AKBP Alaiddin menekankan pentingnya langkah pencegahan mandiri serta sinergi antara warga dan kepolisian "Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Namun, pencegahan utama ada pada kewaspadaan masyarakat. Pastikan keamanan kendaraan dengan kunci ganda atau alarm, dan pasang CCTV di sekitar pemukiman," tegas AKBP Alaiddin.
Terkait dengan maraknya modus penipuan yang menawarkan keuntungan instan, AKBP Alaiddin juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur. "Hal yang instan itu tidak mungkin real. Jika ada penawaran yang tidak masuk akal, segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan langkah mitigasi," lanjutnya.
Bagi warga yang berencana bepergian atau meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, Polres Jember mengimbau untuk melapor ke Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau pengurus RT/RW setempat agar lingkungan tempat tinggal dapat dipantau selama ditinggal penghuninya.
( herry)

Komentar
Posting Komentar