Polres Jember Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Okerbaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2026
![]() |
| BB Okerbaya |
JEMBER. barathanews.com — Kepolisian Resor (Polres) Jember secara resmi menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Polres Jember tersebut bertempat di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026) pukul 12.00 WIB.
Operasi khusus yang diselenggarakan selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 ini, berhasil menindak puluhan kasus peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Capaian Hasil Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penindakan selama pelaksanaan operasi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mencatatkan rekapitulasi data sebagai berikut:
* Jumlah Pengungkapan: 27 kasus (terdiri dari 25 kasus tindak pidana narkotika dan 2 kasus tindak pidana okerbaya).
* Jumlah Tersangka: 29 orang tersangka berhasil diamankan (27 laki-laki dan 2 perempuan, dengan 10 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa).
* Barang Bukti Narkotika: Sabu-sabu seberat total 458,8 gram serta 142 butir ekstasi.
* Barang Bukti Okerbaya dan Peralatan: 96.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 6 unit timbangan digital, serta 32 unit telepon genggam.
Pengungkapan Jaringan Menonjol
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menguraikan sejumlah modus dan kasus menonjol yang berhasil dibongkar:
* Pengungkapan Wilayah Sumberbaru (3 Agustus 2026): Petugas mengamankan dua tersangka berinisial HT dan LY di Desa Karangbayat. Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti sabu-sabu dengan total berat bersih 195,45 gram yang diduga berasal dari jaringan wilayah Madura untuk diedarkan di Kabupaten Jember.
* Pengungkapan Wilayah Kaliwates (11 Agustus 2026): Tersangka berinisial AS diamankan di area Ruko Jalan Likan Paus, Sembusari. Petugas menyita barang bukti 71,16 gram sabu-sabu dan 122 butir ekstasi yang disalurkan menggunakan modus sistem ranjau melalui perantara berinisial AK.
* Penyitaan Puluhan Ribu Okerbaya di Umbulsari (16 Agustus 2026): Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial FGW di Umbulsari beserta barang bukti sebanyak 92 kaleng atau setara 92.983 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (logo Y).
Penerapan Hukum dan Pernyataan Resmi Kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya sinergi lintas elemen dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
"Pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kita bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, terutama peran orang tua. Penegakan hukum ini tidak akan mampu menghilangkan para pelaku apabila tidak ada pengawasan aktif dari lingkungan masyarakat dan keluarga," tegas AKBP Alaiddin.
Kapolres juga mengimbau insan media dan masyarakat umum untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang demi melindungi generasi penerus bangsa.
( herry)

Komentar
Posting Komentar