Kasus Keracunan MBG Karangsono Berbuntut Panjang, Advokat Ancam Layangkan Gugatan Hukum dan Desak Audit Total
JEMBER. barathanews.com — Penanganan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, kini memasuki babak baru. Tim Advokat Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med. melayangkan surat desakan tindakan resmi kepada Bupati Jember dan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Jember terkait indikasi kegagalan sistemik dan kelalaian pengolahan makanan.
Insiden yang terjadi pada 14 Juli 2026 tersebut setidaknya telah memakan korban ratusan orang, meliputi 91 siswa dan guru dari 4 SD Negeri, 22 murid TK Dahlia II, hingga balita Posyandu dan warga sekitar. Gejala yang dialami para korban tergolong berat, mulai dari mual, muntah berulang, diare hebat, hingga kejang-kejang yang memicu penumpukan pasien di Puskesmas Sukorejo.
Dalam surat bernomor 031/ADV.ANS/IX/2026 tersebut, pihak advokat menyoroti potensi pelanggaran hukum berat yang dapat diseret ke ranah pidana maupun perdata. "Kejadian ini menimbulkan dampak kesehatan berupa trauma psikis pada anak, dampak sosial, serta dampak hukum berupa potensi pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 71 UU Pangan, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, hingga pasal pidana dalam KUHP," ungkap Anasrul dalam keterangannya.
Selain mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempublikasikan hasil pengujian sampel makanan oleh Dinas Kesehatan dalam rentang 3 \times 24 jam, pihak advokat juga menuntut pembenahan mendasar pada seluruh rantai pasok MBG.
"Pengelola dapur MBG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti dengan sengaja atau karena kelalaiannya memberikan makanan berbahaya. Maraknya kasus serupa menunjukkan adanya kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan insidental," tegasnya.
Surat permintaan tindakan ini memuat sejumlah tuntutan utama bagi pemangku kebijakan:
* Audit Forensik Total: Mendesak BGN melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG 1 Karangsono yang mencakup manajemen, kelayakan sarana prasarana, hingga pengelolaan IPAL.
* Pencabutan Izin & Evaluasi: Menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional dapur pengelola yang terbukti lalai serta menghentikan sementara distribusi dari seluruh SPPG di Jember sampai lulus uji kelayakan.
* Jaminan Hak Korban: Mewajibkan pemkab menanggung penuh seluruh biaya pengobatan, memberikan santunan, serta menyediakan layanan pendampingan trauma healing.
* Ruang Gugatan Kolektif: Membuka peluang digulirkannya gugatan class action (gugatan kelompok) oleh masyarakat terdampak apabila aspirasi dan transparansi tidak dipenuhi.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan Program Strategis Nasional MBG tetap berjalan sesuai prinsip keamanan pangan dan perlindungan anak, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas korban yang telah berjatuhan. Pemkab Jember diberi waktu 7 hari kerja untuk memberikan respons dan tindakan konkret. ( herry)

Komentar
Posting Komentar