Rencana Parkir Berlangganan Dilayangkan Keberatan, Kantor Hukum Anasrul Minta Pemkab Jember Lakukan Kajian Ulang

Anasrul 

JEMBER. barathanews.com   — Rencana Pemerintah Kabupaten Jember untuk menerapkan kembali kebijakan Parkir Berlangganan pada Oktober 2026 mendatang menuai sorotan. Melalui surat resmi bernomor 027/ADV.ANS VIII/2026 tertanggal 1 September 2026, Kantor Hukum Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med. melayangkan permohonan penundaan dan kajian ulang kebijakan tersebut kepada Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc.

Kebijakan yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kurang lebih Rp23 miliar per tahun ini mematok tarif iuran tahunan sebesar Rp40.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp80.000 untuk kendaraan roda empat, yang rencananya diintegrasikan melalui Kantor Samsat Jember.

Advokat dan Konsultan Hukum, Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med., menilai penerapan aturan ini masih terburu-buru karena belum didukung oleh regulasi teknis serta mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat di wilayah pinggiran. 

 "Mewajibkan seluruh pemilik kendaraan di 31 kecamatan untuk membayar dengan tarif sama, sementara manfaat fasilitas parkir hanya dinikmati secara intensif oleh masyarakat perkotaan, adalah tidak proporsional. Hal ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat wilayah pinggiran," tegas Anasrul.

Ia menambahkan bahwa regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum memuat aturan teknis yang jelas mengenai batasan wilayah, pengawasan di lapangan, hingga jaminan agar warga tidak ditarik pungutan ganda oleh juru parkir

"Kami dari Kantor Hukum Anasrul mendukung penuh upaya Pemkab Jember meningkatkan PAD dan menata perparkiran bebas pungli. Namun, kami memohon Bapak Bupati berkenan melakukan penundaan sementara sampai seluruh payung hukum, infrastruktur sistem, dan sosialisasi selesai dilakukan secara transparan."

Selain mendesak penundaan, pihak kantor hukum juga mendorong agar Pemkab Jember mengakomodasi rekomendasi Komisi C DPRD Jember terkait pengalokasian dana hasil parkir untuk pembangunan infrastruktur jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah pinggiran, serta menyiapkan skema pemberdayaan bagi juru parkir yang terdampak. ( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi