Diduga Dikuasai Tanpa Izin, Manajemen Kebun Mumbul dan Aparat Tertibkan Tanaman Serta Pondok Liar


Karyawan PTPN Mumbul dan Aparat  tertibkan lahan 

JEMBER. barathanews.com — Ratusan karyawan Kebun Mumbul bersama petugas keamanan perkebunan dan aparat penegak hukum dari Polres Jember melakukan penertiban terhadap dugaan pendudukan lahan perkebunan di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Senin (26/10).

Penertiban ini menyasar tanaman pisang, pondok liar, serta petak-petak lahan seluas kurang lebih 60 hektare di sekitar wilayah Gambiran dan Lengkong yang diklaim dikuasai oleh sejumlah pihak tanpa izin.

Pihak Kebun Mumbul menyebutkan, aktivitas penguasaan lahan tersebut diduga berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember. Di atas lahan ilegal itu, kelompok penggarap bahkan mendirikan bangunan yang disebut sebagai "pondok perjuangan".

Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, Edy Sudarto, mengungkapkan bahwa dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) kerap menghadapi aksi okupasi atau penguasaan lahan secara sepihak.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” ujar Edy.

Ia menyebut kelompok tersebut dipimpin oleh Linggar atau Asirudin, yang disebut-sebut sebagai mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Menurut Edy, kelompok tersebut menjadikan isu reforma agraria sebagai dalih untuk menguasai lahan perkebunan.

Kendati demikian, pihak manajemen menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum dan masih tercatat sebagai aset PTPN Group yang dilindungi dokumen kepemilikan serta status hak atas tanah yang sah.

Pihak perusahaan juga mengkhawatirkan adanya warga masyarakat yang tergiur oleh janji pembagian petak tanah dan dugaan adanya kontribusi finansial untuk mendukung pergerakan tersebut. Langkah penertiban ini diambil setelah berbagai upaya persuasif, seperti mediasi dan komunikasi, tidak membuahkan hasil penyelesaian di lapangan.

Sementara itu, General Manager (GM) Kebun Mumbul, Beoto Lukito, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan asetnya, termasuk dokumen resmi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Lukito.

Dalam pelaksanaan penertiban, Lukito menginstruksikan seluruh personel agar bertindak profesional, mengedepankan ketertiban, serta mengutamakan keselamatan. Tim di lapangan dibagi menjadi tiga kelompok guna memudahkan koordinasi serta menghindari potensi konfrontasi fisik.

“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman tanpa izin serta pondok-pondok di area objek kegiatan dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penertiban ini, manajemen berharap operasional perkebunan dapat kembali berjalan normal guna mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam mewujudkan swasembada gula nasional. Pihak perkebunan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati hukum, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang tepat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jember tetap kondusif. (*)


Pewarta : herry 

Editor.   : barathanews.com 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Bupati Jember Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas untuk Percepatan Layanan Publik

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah