BPN Jember Tuntaskan 30 Ribu Bidang PTSL 2026, Kini Layanan Akhir Pekan Buka Sabtu-Minggu

Mardi Siswoyo 

JEMBER. barathanews.com — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Jember mencatatkan progres signifikan menjelang akhir tahun 2026. Target pengukuran lapangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 30.000 bidang tanah di 58 desa ditargetkan  sampai akhir  tahun. Di saat bersamaan, BPN Jember juga menghadirkan inovasi layanan akhir pekan (Pelataran) untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanah secara mandiri.

​Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Jember, Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa seluruh pekerjaan fisik di lapangan telah selesai. Saat ini tim BPN tengah berfokus pada tahap pengolahan data di studio serta pencocokan berkas.

​"Alhamdulillah, memasuki minggu pertama bulan November 2026 ini, target pengukuran lapangan sebanyak 30.000 bidang di 58 desa sudah selesai 100 persen. Sekarang tinggal tahap pengolahan data serta pencocokan subjek dan objek hak atas tanah tersebut. Kami optimis seluruh sertifikat dapat diserahkan sebelum akhir Desember 2026," ujar Mardi, Kamis (5/11/2026).

​Mardi menjelaskan, pencocokan subjek dan objek merupakan tahapan kritis yang memerlukan ketelitian ekstra untuk menghindari kesalahan administrasi, seperti tertukarnya kepemilikan tanah antarwarga.

​Sebaran Lokasi PTSL dan Kebijakan Tanah Sengketa

​Pemohon PTSL tahun ini tersebar merata di 58 desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Jember. Beberapa desa tercatat memiliki pengajuan tertinggi hingga 1.200 bidang, antara lain Desa Karangharjo, Jombang, Gambirono, Bedadung, Karang Bayat, Pondok Dalam, dan Sukowono.

​Mardi juga menegaskan bahwa program PTSL hanya memproses bidang tanah yang bebas dari sengketa maupun konflik batas kepemilikan. Bidang tanah yang bermasalah akan disisihkan terlebih dahulu untuk diselesaikan oleh para pihak terkait.

​Imbauan Pengurusan Mandiri & Layanan Pelataran Sabtu-Minggu

​Selain memaparkan capaian PTSL, Mardi mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri tanpa pihak ketiga. BPN Jember menyediakan berbagai jalur sertifikasi legal, mulai dari PTSL, sertifikasi tanah wakaf, lintas sektor, hingga redistribusi tanah eks-kawasan hutan.

​Mardi meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap pengurusan sertifikat memakan waktu lama. Menurutnya, keterlambatan umumnya terjadi pada tahap pemenuhan berkas awal dan pembayaran kewajiban pajak sebelum berkas masuk ke BPN.

​"Sebelum masuk BPN, pemohon harus menyelesaikan akta peralihan hak di PPAT/PPATS serta melunasi pajak PPh dan BPHTB. Jika seluruh berkas dan validasi pajak sudah lengkap, SOP di BPN untuk proses balik nama sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 6 hari kerja," jelasnya.

​Guna memberikan kemudahan ekstra bagi warga yang sibuk pada hari kerja, BPN Jember menyediakan Layanan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Layanan ini buka setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB khusus bagi pemohon yang mengurus dokumen tanah secara langsung tanpa kuasa. ( herry)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Bupati Jember Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas untuk Percepatan Layanan Publik

David Handoko Seto, Sosper Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan