Hasil Laboratorium, Ikan Segar Puger Penuhi Syarat Konsumsi

Jember. Ikan tongkol segar dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Sedangkan kasus keracunan masal pada malam tahun baru 2020 lalu, terjadi akibat perlakuan ikan oleh pembeli yang kurang memadai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Dyah Kusworini, M. Kes., Rabu, 22 Januari 2020, saat menjelaskan data hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. “Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu, kondisinya aman. Kandungan histaminnya kurang dari 100 ppm,” terangnya melalui sambungan telepon. Hasil berbeda dari tujuh sampel yang diambil di rumah korban keracunan. Ketujuhnya menunjukkan kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Syarat untuk aman dikonsumsi yakni 100 ppm. Hasil laboratorium, disimpulkan bahwa penyebab keracunan adalah kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar tersebut. Tingginya kandungan histamin terjadi karena terjadi kelemahan dalam proses mulai dari menyiap...