Bupati Jember Menandatangani SK Pengangkatan CPPPK.
Jember.Selamatan Guru Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjs di gelar Pemkab Jember, Sabtu (18/1. " Di Indonesia baru Jember melakukan selamatan Pengangkatan bagi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja." Terang Bupati Jember, dr.hj. Faida, MMR
Sebanyak 937 CPPPK ditandatangani Bupati dengan klarifikasi 773 sebagai tenaga pendidik, 72 tenaga kesehatan dan 90 tenaga penyuluh pertanian.
Sebanyak 937 CPPPK dengan klasifikasi 773 sebagai tenaga pendidik, 72 tenaga kesehatan. Dan 90 tenaga penyuluh pertanian.
Hadir dalam acara ini Dr. H. Hefni Zein, MM, Pembantu
Rektor III IAIN Jember, memberikan tausiah, sekaligus memimpin doa selamatan yang membahas tentang perikaku yang harus dimiliki oleh seorang guru (pendidik). Guru harus jujur, berakhlak mulia, dan menjaga sopan santun dalam berperilaku di tengah masyarakat, karena guru selalu menjadi panutan dan sorotan di masyarakat.
Bupati Faida mengatakan bahwa para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini orang yang diuji, "biasanya yang membedakan orang lulus dan tidak lulus bukan diawal ujian, tetapi di akhir ujian. Bedanya orang yang di akhir ujian itu tetap tawaqal Alallah, dia akan menjadi pemenang, tapi kalau yang dipercaya titip dengan jalur pungli itu namanya bukan tawaqalalallah, akhirnya tidak diizinkan oleh Allah," kata Bupati. Selisih sedikit diakhir, ada yang kena OTT ada yang tidak kena OTT, akhirnya timbul emosi dan marah, karena sudah merasa membayar, tetapi tidak lulus.
Bupati menegaskan untuk urusan pengangkatan maupun pengurusan dan segala sesuatunya tidak ada istilah bayar membayar, semuanya gratis.
Lebih lanjut Bupati Faida mengingatkan kepada para CPPPK agar tidak macam-macam, tidak sombong, karena mereka masih calon yang artinya bisa jadi dan bisa tidak. "CPNS belum tentu menjadi PNS, hanya atas izin Allah," tuturnya.
Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember memberikan jaminan bagi seluruh CPPPK yang hadir, bahwa Pemkab sudah nenyiapkan anggaran untuk gaji meskipun tidak mendapat persetujuan dari DPR, dengan menggunakan Perbup (Peraturan Bupati).
Pernyataan Bupati tersebut sontak mendapat oplos yang gemuruh dari seluruh peserta Selamatan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di akhir acara Bupati Jember pada saat itu juga menandatangani langsung sejumlah 937 SK Pengangkatan CPPPK satu persatu hingga selesai. (Herry)
Komentar
Posting Komentar