Ga Bahaya Ta !!! Hutang Ratusan Juta Jaminane “Abal-abal”

Jember. barathanews.com. Hati- hati saat akan memberi hutang atau pinjaman kepada orang lain. Cek dahulu obyek jaminan sebagai agunan hutang, jika tidak bisa berujung laporan kepolisian. Seperti yang dialami Bibit Widayati warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Menurut Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Bibit Widayati yang merupakan istri dari almarhum Guncoro, permasalahan berawal dari adanya pinjam-meminjam atau hutang yang dilakukan oleh SS (saat ini berdomisili di Desa Sumberejo) warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember kepada almarhum Guncoro pada bulan Mei 2019. “Saat itu almarhum pak Guncoro meminjamkan uang senilai seratus dua puluh lima juta rupiah kepada SS alamat awal/ lama saat bersama suaminya almarhum E sebelum meninggal sama juga di Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah,” ujar Udik sapaan akrabnya. Masih kata Udik, saat itu pihak ibu SS menjaminkan obyek tanah sawah di Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu...