Disnaker dan Dewan Pengupahan Jember Sosialisasi Besaran UMK 2026, Dorong Kepatuhan Seluruh Sektor Perusahaan
JEMBER. barathanews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember menggelar kegiatan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2026 . Acara yang merupakan sosialisasi luring kedua ini dilaksanakan di Aula PT Benih Citra Asia (BCA), Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Jember mengenai ketetapan nominal UMK terbaru yang merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur . Berdasarkan data yang dihimpun, besaran UMK Jember untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.012.197. Drs. Joko Sutriswanto, M.Si, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Jember, menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat kepatuhan perusahaan masih berada di kisaran 30% hingga 40%. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh sektor usaha untuk menerapkan standar upah tersebut. "Alhamdulillah respons dari perusahaan bagus. Untuk wilayah peru...