Bupati Jember Konferensi Video, Dana Desa Bisa Untuk BLT Warga Miskin


Jember. Warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini akan menerima bantuan melalui dana desa.

Ini diungkap Bupati Jember dr. Faida, MMR., Kompilasi menggelar konferensi video dengan camat dan kades Se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa  di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (20 /4/ 2020), Bupati memberikan arahan terkait penyaluran bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19 itu.




Menurut bupati, penyaluran bantuan itu Perpu No. 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan sistem keuangan dalam kerangka covid-19.

“Disitu, dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung uang  Tunai (BLT) untuk penduduk miskin di desa masing-masing, juga keluarga miskin terdampak,” terang bupati.

Bagi keluarga miskin, yang sebelum wabah Covid-19 belum pernah menerima bantuan apa pun dari pusat dan daerah, maka dapat menerima bantuan itu.

“Masyarakat miskin dan keluarga terdegradasi-19 bukan hanya bertanggung jawab atas pemerintahan desa, tetapi juga pemerintah kabupaten. Kerjasama ini pelru kerjasama lebih dari sebelumnya, ”Tegas bupati.

Sasaran penerima bantuan, lanjut bupati, tidak boleh berlebihan . Untuk itu diperlukan strategi yang dilakukan bersama-sama.

Di Jember, bupati terang, lebih kurang ada 920 ribu jiwa dan 307 ribu kepala keluarga miskin. Belum semuanya menerima bantuan, baik PKH dan BLT.

Pemkab perlu mengumpulkan data, dengan dua jenis. Yaitu data keluarga terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan.

"Untuk itu, hasil pendataan kelompok dilakukan dengan musdes untuk membahas sasaran calon penerima bantuan dengan dana desa," Terangnya.

Bupati meminta hasil musdes, agar warga penerima didata dan lengkap, kemudian dikirim ke bupati untuk mendapat persetujuan dan surat keputusan bupati.

Pendataan diperlukan data KTP dan KK, untuk memastikan NIK aktif dan untuk database.

Disamping itu, Plt. Kadispemasdes, Edy Budi Susilo, MSi, menyampaikan, secara khusus yang harus dilakukan yaitu membuat penganggaran penganggaran dengan musdes.

“Segera dimusdeskan, dilakukan pelaksanaan cepat dilakukan. Musdes yang diberitaacarakan dan kemudian transisi ini akan digunakan untuk pencairan, ” Pungkasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton