Bupati Jember Serahkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
BP Jamsostek Jember Serahkan Bantuan Subsidi Upah
Jember . penyerahan program pemerintah bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara simbolis di berikan Bupati Jember pada perwakilan penerima di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum'at, (18/09/2020).
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring diikuti di 31 Kecamatan dan OPD.
Kepada perwakilan dari perusahaan, tenaga kerja dari 31 kecamatan, juga dari kepala desa, kepala OPD Bupati menyampaikan untuk ikut bersama-sama dalam penyerahan secara simbolis sekaligus sosialisasi ulang, tentang bantuan subsidi upah sesuai dengan Kepres No. 49 Tahun 2020.
Menurut Bupati Jember, berdasarkan data base dari BPJS Ketenagakerjaan, ada 79 ribu lebih tenaga jerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah sudah 3 tahap pencairan, sudah 42 ribu lebih. Dan sisanya tentu segera akan kita tindaklanjuti. Kolaborasi Pemkab Jember, BPJS ketenagakerjaan dan perusahaan yang baik menghasilkan yang baik, yaitu Jember termasuk kota yang pencairan dan penyelesaian administrasinya tercepat di Indonesia." Terang Bupati Jember.
Saat ini 95 %, dari yang terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diproses.
"Sisanya tinggal sedikit, dan yang tersisa tersebut kebanyakan adalah para buruh di perkebunan yang belum mempunyai rekening pribadi, yang kemarin masih menggunakan rekening keluarganya, dan itu akan kita bantu," papar Bupati.
Bupati juga bersyukur karena tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Jember juga menerima bantuan ini. " Kita bersyukur sekali karena hampir 30 ribu tenaga non PNS dilingkungan Pemkab Jember yang membantu yang terkait dengan program-program pemerintah, termasuk para kader Posyandu, supir ambulans, juru parkir, tukang sapu bagian taman, dan penjaga pasar, semua yang terlibat membantu pemerintah termasuk di PU semuanya sudah kita ikutkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan hari ini mereka ikut berbahagia karena atas kepesertaan tersebut mereka menerima bantuan subsidi upah sebesar 2,4 juta rupiah per orang. Yang tentu ini akan membantu dan meringankan mereka semua di situasi pandemi," ungkap Bupati.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2020, tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam, ,(Penyebaran Corona Virus Disease 2019) bahwa tujuannya adalah untuk mempertahankan daya beli para pekerja yang upahnya dibawah 5 juta, yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini berbeda dengan JPS (Jaring Pengaman Sosial), kalau kali ini sasarannya adalah mereka yang bekerja, dengan upah dibawah 5 juta." Pungkas Bupati
Hal yang sama disampaikan Kepala kantor BP Jamsostek Jember, Edy Suryono.
" Terkait bantuan sudah 100%, terkait dengan iuran sangat tertib. " Papar Edy.
Dijelaskan oleh Edy Suryono, bahwa selama ini Pemkab Jember tidak pernah menunggak iuran tenaga kerja yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sangat tertib.
Pada acara ini secara simbolis juga diserahkan kepada ahli waris penerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp. 135.333.328. kepada;
Mardiana Puji Lestari (non ASN Puskesmas Nogosari) dan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada Uddin (staff Pemerintah Desa Pace, Kecamatan Silo). ( Herry)
Komentar
Posting Komentar