Rakor Dengan Kemendagri, Bupati Jember Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Mudik
Jember. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan protokol kesehatan dengan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini disampaikan pada seluruh Kepala Daerah, termasuk Pemkab Jember. Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto bersama Forkopimda Kabupaten Jember mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah, Senin (03/05/2021).
Rakor tersebut membahas kondisi pandemi Covid-19 secara nasional dan pemetaan potensi kerawanan menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Bupati Jember Hendy pada sejumlah wartawan dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik atau pulang kampung ke Jember. Hal ini karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir, diperlukan kerjasama agar bencana ini segera berakhir.
“Tidak boleh mudik, tidak bisa ditawar lagi. Kami minta tolong untuk kerjasamanya agar wabah ini berakhir, ” Tegas Bupati Hendy .
Bupati Jember mengimbau pada masyarakat Jember untuk menghindari kerumunan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Saat lebaran seperti sekarang banyak kerumunan- kerumunan, utamanya di pusat perbelanjaan atau mall." Ungkapnya.
Untuk itu, pusat perbelanjaan juga diatur, belanja pada saat tidak ramai, biasanya malam hari padat-padatnya belanja. Pilihlah waktu pagi atau siang saat masih tidak ramai,
Pemilik toko juga wajib ditugaskan karyawannya untuk terus menghimbau masyarakat dengan pengeras suara yang datang ke toko tersebut agar mematuhi protokol kesehatan.
Pemkab Jember juga akan menerjunkan petugas keliling ke pusat keramaian demi protokol kesehatan. (Herry)
Komentar
Posting Komentar