DPRD Setujui Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026


Jember.  Rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026 berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Jember, Kamis (09/09/2021).


Rapat paripurna dihadiri secara langsung atau luring sebanyak 22 orang anggota dewan dan 18 orang anggota dewan secara daring,


Rapat paripurna diawali dengan penjelasan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi terhadap proses perjalanan musyawarah terhadap RPJMD ini, mulai dari rancangan awal, raperda hingga penetapan Perda RPJMD.


Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi sebanyak 7 fraksi.


Sebanyak 7 fraksi sepakat menyetujui Raperda disahkan  bisa Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.

Dalam sambutannya, Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Jember yang telah menyetujui Perda RPJMD Kabupaten Jember ini. Bupati Hendy juga berterima kasih terhadap saran dan masukan terhadap Perda RPJMD sehingga menjadi koreksi dan telah dilakukan beberapa perbaikan.


“Kami juga berterima kasih terhadap sejumlah komponen masyarakat Jember terhadap Perda RPJMD ini, banyak masukan dan penguatan dalam berbagai forum untuk penyempurnaan Perda RPJMD ini, sekali lagi kami ucapkan beribu-ribu terima kasih,” ujar Bupati Hendy.


Dengan disetujuinya Perda RPJMD Jember 2021-2026 ini, Bupati Hendy selanjutnya mengintruksikan seluruh perangkat daerah Pemkab Jember untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing yang berpedoman kepada rancangan akhir RPJMD yang telah disepakati ini.


“Kedua kepada Bappeda untuk segera menyampaikan Raperda tentang RPJMD ini kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi, ketiga kepada Bappeda, tim penyusunan DPRD dan Bagian Hukum Setda Kab. Jember agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Jatim guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut,” pesannya. (*/Herry )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton