Pengadilan Agama Jember Mou dengan Organisasi Bantuan Hukum Untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Jember. barathanews.com.
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menjadi saksi kesepakatan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Jember dengan 6 Organisasi Bantun Hukum (OBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Hasil kesepakatan tersebut, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum, penyuluhan hukun terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak, mulai dari kasus perceraian, efek dari perceraian, masa depan anak, kekerasan seksual, agar selanjutnya masyarakat Jember sadar hukum dan sadar terhadap hak-hak mereka.
Permasalahan tersebut apabila tidak ditangani secara serius dapat menimbulkan generasi yang tidak diinginkan bersama.
Bupati Hendy meminta inventarisasi daerah di Kabupaten Jember Dengan penyuluhan edukasi tersebut, dampaknya juga dapat mencegah permasalahan dalam keluarga yang disebabkan kekuatan ekonomi. Pengadilan Agama juga mempunyai program Yamuna yaitu ramah perempuan dan anak, wujud partisipatif membantu menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak (AKI-AKB) dengan kerjasama dengan DP3AKB serta Dinkes Jember.
“DP3AKB juga mengeluarkan program pelatihan kerja bagi perempuan setelah perceraian, perempuan kepala keluarga sehingga mereka setelah bercerai tidak kebingungan tapi diharapkan sudah mandiri dan kehidupan mereka tidak menjadi masalah lagi di Jember,” ujarnya
Untuk diketahui, berdasarkan data mulai Januari hingga awal Oktober 2021, Pengadilan Agama Jember mendapatkan perkara perceraian sebanyak 4300 kasus. Untuk angka kasus perceraian tertinggi itu, berada di wilayah selatan Kabupaten Jember. Tingginya kasus perceraian ini membuat Pemkab Jember melalui DP3AKB menginisiasi pelatihan kerja bagi perempuan yang mengalami perceraian supaya kehidupannya bisa mandiri. (*/ Herry)
Komentar
Posting Komentar