DLH Jember, Targetkan Perda Sampah Cepat Selesai
Jember. barathanews.com. Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di Pansus DPRD Jember sudah selesai dan sudah di Biro Hukum Setda Jember untuk di teruskan ke Biro Hukum Provinsi Jatim untuk mendapatkan nomer registrasi dan di kembalikan ke DPRD lagi untuk diparipurnakan dan di beri nomer untuk di tetapkan sebagai Perda Pengelolaan Sampah. Hal ini disampaikan Drh. Sugiarto, SKH, Msi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Jumat (10/3/2023).
"Insya Allah, target kita, mudah-mudahan bulan ini bisa diselesaikan karena Biro Hukum punya waktu 14 hari sejak menerima berkas." Terang Sugiarto.
Dengan adanya Perda Sampah, ujar Sugiarto, kita punya payung Hukum. Selama ini kita tidak bisa melangkah lebih jauh. Bantuan operasional dan Sarpras terkendala karena tidak adanya Perda Sampah.
"Perda ini sangat kita tunggu-tunggu karena dalan Perda itu nanti menjadi payung Hukum bagi kita untuk menetapkan Grant Design Pengelolaan Sampah secara menyeluruh di Kabupaten Jember." Paparnya.
Tentu setelah ada Perda Sampah, menurut Sugiarto, kita tindak lanjuti dengan aturan-aturan dibawahnya dalam bentuk Peraturan Bupati .
"Target kita Adipura, sampai kita tidak bisa mendapatkan karena peraturan tentang Adipura ada tambahan, sudah memiliki Perda. Karena kita tidak memiliki Perda maka tidak masuk dalam calon yang mendapatkan penghargaan." Ungkapnya.
Jadi, Adipura itu bukan lomba tapi penghargaan. Hanya diberikan pada Kabupaten/Kota/ Provinsi yang sudah memiliki atau menjalankan tata kelola persempahan dengan baik.
"Salah satunya, mereka punya grand desain dalam pengelolaan sampah melalui Perda tersebut." Imbuhnya.
Dengan Adanya Perda Sampah, pihaknya akan mengurangi pengeluaran Sampah Plastik terutama di Supermarket dan Minimarket.
"Masyarakat bisa beralih ke kantong- kantong yang bisa terurai atau kantong yang bisa di pakai berkali- kali dari rumah sehingga timbunan Plastik dilingkungan akan bisa segera kita kurangi." Pungkasnya ( herry )
Komentar
Posting Komentar