PTPN X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU


SURABAYA – barathanews.com 

Berkaitan dengan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan, hal tersebut dibenarkan oleh manajemen PTPN X. Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya. 

Dalam hal ini, PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut. 


Direktur PTPN X, Tuhu Bangun juga menegaskan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.


“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untukmenunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.


Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapakegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.


Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton