PTPN X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU


SURABAYA – barathanews.com 

Berkaitan dengan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan, hal tersebut dibenarkan oleh manajemen PTPN X. Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya. 

Dalam hal ini, PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut. 


Direktur PTPN X, Tuhu Bangun juga menegaskan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.


“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untukmenunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.


Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapakegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.


Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah