Rakor Pelaksanaan THR, Disnaker Jember Buka Posko Wakul THR
Jember. barathanews.com. Sosialisasi THR Keagamaan 2024 di gelar Disnaker Kabupaten Jember yang di hadiri Pimpinan Perusahaan, DPK ( Dewan Pengupahan Kabupaten) dan Tim Deteksi Dini, Jumat ( 22/ 3/ 2024).
"Rapat ini cukup lengkap yang hadir tapi karena bulan puasa lewat media Zoom." Terang Drs. Suprihandoko MM Kepala Disnaker Jember melalui Habib Salim Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dan Jamsostek.
Dari Rapat ini, pihaknya akan mengirim surat edaran pada semua perusahaan sebagai bentuk kewenangan Disnaker untuk menyampaikan hal tersebut.
"Surat edaran tersebut sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, dikirimkan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jember. " Ujarnya.
Ditegaskan, semua perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari H, Hari Raya Idul Fitri.
"THR bisa dibayarkan sebelum tanggal 3 April 2024. THR sesuai upah bulanan. Kalau bekerja sudah 12 bulan atau 1 tahun, mendapat 1 kali upah bulanan. Kalau bekerja masih 1 bulan, mendapat 1/12 × gaji. Kalau berhenti sebelum hari raya, minimal 30 hari sebelum hari raya, tetap di beri THR. " Paparnya.
Terkait pelaksanaan THR ini, menurut Habib, pihaknya membuka Posko Wakul THR (Wadul dan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan ) di Disnaker.
"Posko Wakul THR ini ada 2 kontak person yang bisa dihubungi, bisa lewat website, email. Dalam laporan ini harus rinci, nama, nomor induk karyawan dan nama perusahaannya." Imbuhnya.
Posko Wakul THR ini, menurut Habib di buka mulai hari ini hingga hari raya bahkan bisa lebih bila diperlukan.
"Kedepan, pihaknya berharap kondusif. Tahun kemarin, ada 3 yang laporan, tahun ini sepertinya lancar saja karena sampai saat ini belum ada keluhan atau keberatan untuk membayar THR ." Pungkasnya.
( herry)
Komentar
Posting Komentar