DP3AKB Sosialisasikan SOP Diska 2024, Sesuai SE Bupati Jember
Hadir dalam acara ini sebanyak 225 peserta, yaitu 31 Koordinator KB, 50 Kepala Puskesmas, 31 Kepala KUA, 31 Koordinator Penyuluh Agama, 31 TP.PKK , 20 Polres Jember, Kodim 0824 Jember, Ketua MUI Jember, Ketua PCNU Jember, Ketua Muslimat NU, Ketua Fatayat NU. Ketua PP Muhammadiyah Jember, Ketua Aisyiah Jember, Ketua Forum OBH Jember, beberapa Ketua LSM/OMS, FAJ ( Forum Anak Jember), Insan Genre dan dari DP3AKB.
"Sosialisasi Diska 2024 ini, penerapannya melalui SE Bupati. Nanti kita ajukan sebagai kesepakatan bersama, kita naikkan menjadi Perda karena untuk Perda ini masih butuh fasilitasi dan macam- macam juga ke Provinsi. " Terang Gus Firjaun.
Untuk mempercepat landasan, menurut Gus Firjaun, pihaknya menggunakan SE Bupati Diska.
"Tahun ini ada 21 pengajuan Diska per Mei 2024, sudah melalui SOP. " Ujarnya.
Pihaknya berharap, setelah ini menjadi komitmen bersama, bisa disosialisasikan pada seluruh tokoh masyarakat yang biasanya di minta sebagai akid ( yang mengakadkan ).
"Kita harapkan, ini bisa mengikuti dan seirama dengan SOP yang sekarang kita sosialisasikan." Paparnya.
Menurut Gus Firjaun, Anak yang belum berumur 19 tahun akan ditolak oleh KUA ketika mengajukan proses kawin. Kemudian mereka akan mengurusnya di Pengadilan Agama, yang disebut Dispensasi Kawin (Diska).
"Di Pengadilan Agama ini mereka akan dihadapkan kepada Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019, dimana untuk mengajukan proses Diska ada persyaratannya." Ungkapnya.
Ditegaskan bahwa, persyaratan Diska ini bukan bermaksud menghalangi atau menghambat orang kawin, tetapi memang ini adalah aturan.
"Persyaratan tersebut adalah : 1. Foto copy KTP orang tua 2. Foto copy KK 3. Foto copy KTP / Akta Kelahiran / Ijasah kedua calon pengantin 4. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan 5. Surat rekomendasi dari DPPPAKB 6. Surat rekomendasi dari psikolog 7. Surat penolakan dari KUA 8. Membayar Panjar Biaya Perkara." Imbuhnya. ( herry)
Komentar
Posting Komentar