Pemkab Jember, Perpanjang Masa Jabatan Kades Sekabupaten Jember

 

Jember. barathanews.com.  Sebanyak 216 Kepala Desa Sekabupaten Jember mengikuti pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jember di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, Senin ( 10/6/2024). 

Penyerahan SK oleh Bupati Jember didampingi  Wakil Bupati Jember dan Ketua DPRD Jember.  Acara  ini  dihadiri Kepala OPD terkait, seluruh Camat dan istri Kepala Desa 

"Kegiatan hari ini ada 2 agenda kegiatan."  Terang Adi Wijaya, S.STP  Kepala DPMDJember. 

Kegiatan pertama, menurut Adi, terkait sosialisasi pengelolaan keuangan Desa berkaitan dengan terbit nya UU 3 tahun 2024 terbaru . Perubahan kedua, terkait UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Agenda kedua adalah prosesi terkait pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa sebanyak  216 Kepala Desa se Kabupaten Jember. 

"Dari 226 Desa, ada 3 gelombang terkait prosesi pelantikan, mulai tahun 2019, 2021 dan 2023. Semua periode terkait masa jabatan kepala desa, minus 10 desa yang di jabat oleh PJ. Semuanya, memperoleh perpanjangan, kecuali yang PJ." Ujarnya. 

Menurut Adi, sebanyak 10 desa di jabat oleh PJ Kepala Desa karena ada yang meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan kemudian ada juga yang terkait dengan permasalahan hukum. 

"10 desa Ini tidak diikutkan pada kesempatan ini karena akan mengikuti proses pelaksanaan mekanisme PAW ( Pergantian Antar Waktu). Nanti kita perpanjang saat proses PAW." Ungkapnya. 

Dengan perpanjangan masa jabatan Kades, Adi berharap pada Kades untuk bisa mengaktualisasi visi misi lebih konkrit. 


"Dengan tambahan waktu ini, Pak Kades, Bu Kades mempunyai jeda waktu yang lebih lama dan harapan kami terkait visi dan misi bisa diaktualisasi lebih konkrit." Ungkapnya. 

Terkait proses pengelolaan keuangan, Adi berpesan agar jajaran Pemerintahan Desa untuk lebih hati-hati. 

"Kami punya aplikasi J- Bunga Desa, aplikasi  terkait bantuan keuangan desa. Harapan kami, ini memotong atau memutus rantai birokrasi yang terlalu panjang. Dengan aplikasi ini, temen- temen tidak perlu datang ke DPMD, cukup aploud data. Juga ada aplikasi Siskudes online, kedepan ada aplikasi Siskudesli, yaitu pengawasan secara langsung Streaminng sehingga bisa menekan penyimpangan." Pungkasnya. 
 ( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton