Menunggu 16 Tahun, Bupati Jember Serahkan 197 Sertifikat LC Puger
Jember. barathanews.com. Sebanyak 197 sertifikat Hak Milik di Perumahan Nelayan Pancer Puger diserahterimakan oleh Bupati Jember kepada yang berhak, Jumat ( 9/8/2024).
Kegiatan dengan tema, Penyerahan Sertifikat Hak Milik Penerima Program Land Consolidation Tahun 2008 Masyarakat Nelayan Desa Puger Kulon dan Desa Puger Wetan ini, dihadiri dan diserahkan secara resmi oleh Ir. H. Hendy Siswanto Bupati Jember.
Tampak hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Jember, DPRD Jember, DPRKPCK Jember, Dinas Perikanan Jember, BPN Jember, Dandim 0824 Jember, Polres, Kejaksaan , OPD terkait, Muspika Puger, Kepala Desa Puger Wetan, Puger Kulon dan undangan lainnya.
"Hari ini masyarakat Puger mencatat sejarah, selama 16 tahun menunggu kepastian kepemilikan tanah sampai hari ini. Dan hari ini, selesai sudah. Secara bertahap, hari ini diserahkan dan selanjutnya masih ada sisa yang segera diselesaikan. " Terang Ir. H. Hendy Siswanto Bupati Jember.
Bupati berpesan, tanah ini tidak boleh dijual tanpa sepengetahuan BPN.
"Diharapkan, para penerima sertifikat yang selama 16 tahun terlantar karena tidak memiliki sertifikat dan hari ini telah diterimanya. Apa tega, panjenengan akan menjualnya pada orang lain. " Ujarnya.
Bupati juga akan membantu , jika ada yang mau membangun rumah.
"Jika mau membangun rumah, kita sama-sama akan membantu. " Imbuhnya.
Terkait hari ini, Dr. Akhyar Tarfi S.Sit MH Kepala ATR/ BPN yang juga Ketua Harian GTRA Jember, menyampaikan bahwa masih ada sisa yang harus diselesaikan.
"Masih 611 sertifikat lagi yang harus diselesaikan dan sekitar 49 sertifikat entah kemana beredarnya." Ujarnya .
Pada kesempatan ini, Akhyar juga meminta dukungan Dandim dan Polres Terkait permasalahan yang masih ada di lahan ini.
"Ada beberapa titik lahan dikuasai pihak lain yang tidak berhak. Monggo ini diselesaikan secara kekeluargaan." Ungkapnya. (herry)
Komentar
Posting Komentar