Jumadi Made, Kawal Terus Kasus Tanah PTPN X Ke Kejati Jatim
Jember. barathanews.com. Kasus tanah milik PTPN X hingga saat ini masih jalan di tempat, padahal kasus tanah di Kecamatan Mumbulsari tersebut telah berulang kali dilaporkan, mulai Polres hingga Kejaksaan tinggi. Hal ini terungkap saat pertemuan Jumadi Made dengan beberapa wartawan, Rabu (1/10/2024). "Kita sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, kalau belum ada respon kita akan berangkat ke Jakarta. "Terang Jumadi Made.
Laporan itu sudah dilakukan sejak 2019, beberapa sudah di panggil antara lain, camat Mumbulsari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk direksi PTPN X. Bahkan, saksi terakhir diperiksa bulan Juli tahun 2023.
"Kami Relawan Jumadi Made mengawal terus kasus aset berupa tanah milik PTPN X di Mumbulsari, bahkan minta kejelasan langsung dari Kejati Jawa Timur namun jawaban belum memuaskan." Ujarnya.
Kejati Jatim menurut Jumadi, meminta kembali berkirim surat disertai data-data lengkap ke lembaga tersebut.
"Permintaan Kejati Jatim tentu kami sanggupi, kami kirim surat resmi disertai data lengkap.Bila dua minggu tidak ada hasil maka kami akan berangkat ke Jakarta ke Kejaksaan Agung." Ungkap Jumadi.
Jumadi menegaskan, keberangkatan ke Jakarta tak lain dan tak bukan cuma ingin mengetahui kenapa tidak ada kelanjutan dari Kejati Jatim terkait kasus korupsi itu?.
"Akibat ulah oknum yang telah menjual tanah milik PTPN X, warga jadi korban karena telah membeli tanah itu.Lebih celaka lagi, warga tidak bisa mensertifikatkan tanah karena tanah itu masih milik PTP." terang dia.(*)
Komentar
Posting Komentar