Apersi Korwil Jember, Hadiri Pelantikan PII Jember Masa Bhakti 2024- 2027

Apersi Jember Saat acara pelantikan PII di Pendopo Bupati 

Jember. barathanews.com. Pelantikan PII ( Persatuan Insinyur Indonesia) Cabang Jember di Pendopo Bupati Jember dihadiri Ketua DPD. Apersi ( Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia) Korwil Jember di Pendopo  WahyaWibawagraha Jember,  Jumat ( 20/12/2024).

Apersi Korwil Jember,  selain memberikan ucapan  selamat,  juga mengapresiasi peran PII Jember untuk peningkatan  pembangunan di Jember. 

"Para Insinyur sudah di persatukan dalam PII untuk kemajuan daerah terutama di Jember. " Terang Asyik Pamilu Hadi, ST, MT Ketua Apersi Korwil Jember.

Asyik meyakini, Insinyur yang tergabung dalam PII tidak hanya Tehnik, juga ada Pertanian, Perikanan, Pertambangan dan Bidang lainnya sehingga dengan ide- ide dan pengetahuan ada inovasi dan percepatan untuk pembangunan di Jember. 

"Persatuan Insinyur bisa berkontribusi untuk Pembangunan di Jember." Paparnya. 

Pelantikan Pengurus PII Jember 

Di Apersi juga banyak Insinyur atau Sarjana Tehnik ( ST), Asyik berharap ada sharing , komunikasi untuk Jember kedepan. 

"Apersi sangat senang dengan adanya PII karena bisa komunikasi intens untuk pembangunan kedepan. " Pungkasnya. 

Pengurus PII Jember Masa Bhakti 2024- 2027 secara resmi dilantik  oleh Dr. Ir. H. Gentur Prihantono, SP, SH, MT, MH, IPU Ketua PW. PII Jatim dihadiri Bupati Jember dan beberapa Kepala OPD serta undangan lainnya. 

Pengurus PII Jember 

Pada kesempatan ini, Ir. H. Rahman Anda, ST, MM, MT IPM Ketua PII Jember yang juga Kepala DPRKPCK Jember menyampaikan bahwa bidang profesi ke Insinyuran harus memiliki STRI ( Surat Tanda Register Insinyur) hal ini sesuai UU no. 11 Tahun 2024.

Perlu Di ketahui, melalui PII maka seorang Insinyur sesuai UU no. 11 Tahun 2024 harus memiliki  sertifikat  keinsinyuran untuk  menjalankan profesinya.

Bahwa setiap Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki STRI ( Surat  Tanda Register Insinyur) yang dikeluarkan oleh PII. Setelah mendapatkan STRI dan SKK (Sertifikasi Kompetensi Keinsinyuran) maka bisa menyandang IPP ( Insinyur Profesional Pemula), IPM ( Insinyur Profesional Madya ) dan IPU ( Insinyur Profesional Utama). 

( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton