Apersi Korwil Jember, Hadiri Pelantikan PII Jember Masa Bhakti 2024- 2027
![]() |
Apersi Jember Saat acara pelantikan PII di Pendopo Bupati |
Jember. barathanews.com. Pelantikan PII ( Persatuan Insinyur Indonesia) Cabang Jember di Pendopo Bupati Jember dihadiri Ketua DPD. Apersi ( Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia) Korwil Jember di Pendopo WahyaWibawagraha Jember, Jumat ( 20/12/2024).
Apersi Korwil Jember, selain memberikan ucapan selamat, juga mengapresiasi peran PII Jember untuk peningkatan pembangunan di Jember.
"Para Insinyur sudah di persatukan dalam PII untuk kemajuan daerah terutama di Jember. " Terang Asyik Pamilu Hadi, ST, MT Ketua Apersi Korwil Jember.
Asyik meyakini, Insinyur yang tergabung dalam PII tidak hanya Tehnik, juga ada Pertanian, Perikanan, Pertambangan dan Bidang lainnya sehingga dengan ide- ide dan pengetahuan ada inovasi dan percepatan untuk pembangunan di Jember.
"Persatuan Insinyur bisa berkontribusi untuk Pembangunan di Jember." Paparnya.
![]() |
Pelantikan Pengurus PII Jember |
Di Apersi juga banyak Insinyur atau Sarjana Tehnik ( ST), Asyik berharap ada sharing , komunikasi untuk Jember kedepan.
"Apersi sangat senang dengan adanya PII karena bisa komunikasi intens untuk pembangunan kedepan. " Pungkasnya.
Pengurus PII Jember Masa Bhakti 2024- 2027 secara resmi dilantik oleh Dr. Ir. H. Gentur Prihantono, SP, SH, MT, MH, IPU Ketua PW. PII Jatim dihadiri Bupati Jember dan beberapa Kepala OPD serta undangan lainnya.
![]() |
Pengurus PII Jember |
Pada kesempatan ini, Ir. H. Rahman Anda, ST, MM, MT IPM Ketua PII Jember yang juga Kepala DPRKPCK Jember menyampaikan bahwa bidang profesi ke Insinyuran harus memiliki STRI ( Surat Tanda Register Insinyur) hal ini sesuai UU no. 11 Tahun 2024.
Perlu Di ketahui, melalui PII maka seorang Insinyur sesuai UU no. 11 Tahun 2024 harus memiliki sertifikat keinsinyuran untuk menjalankan profesinya.
Bahwa setiap Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki STRI ( Surat Tanda Register Insinyur) yang dikeluarkan oleh PII. Setelah mendapatkan STRI dan SKK (Sertifikasi Kompetensi Keinsinyuran) maka bisa menyandang IPP ( Insinyur Profesional Pemula), IPM ( Insinyur Profesional Madya ) dan IPU ( Insinyur Profesional Utama).
( herry)
Komentar
Posting Komentar