Disnaker Jember Sosialisasikan UMK Jember Tahun 2025, Sesuai SK Gubernur Jatim
![]() |
H. Habib Salim |
Jember. barathanews.com. Disnaker Jember sosialisasikan SK Gubernur Jatim tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota ( UMK ) di Jawa Timur Tahun 2025. Sosialisasi ini berlangsung di RM. Lestari, Kamis ( 19/12/2024).
"Keputusan Gubernur Jatim dalam SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025. Kami tadi malam terima SK Gubernur tersebut dan hari ini juga langsung di sosialisasikan pada semua perusahaan di Kabupaten Jember, unsur Depekab dan Tim Deteksi Dini." Terang H. Habib Salim Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Jember.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, UMK di Kabupaten Jember adalah Rp. 2.838. 642 rupiah.
"UMK Ini untuk dilaksanakan di Kabupaten Jember Tahun 2025. " Ujarnya.
Menurut Habib, UMK itu berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau masa kerjanya lebih, ada skala upah tersendiri di masing-masing perusahaan. Tidak kemudian menyamakan UMK saja tetapi tergantung masa kerja, sudah menikah apa belum.
"Kalau ada pengusaha memberi upah lebih tinggi dari UMK tersebut, jangan dikurangi lagi. UMK ini minimal saja." Ujarnya.
Habib menegaskan bahwa SK tahun 2024 itu pesan dari Gubernur untuk UMK tahun 2025.
"Upah minimum ini untuk pekerja di bawah 1 tahun, tapi yang lebih itu masing-masing perusahaan bisa menerapkan struktur dan skala upah masing-masing." Imbuhnya.
Habib berharap, UMK ini bisa dilaksanakan di tahun 2025 di semua perusahaan di Kabupaten Jember terutama perusahaan- perusahaan yang menengah dan besar karena itu kewajiban perundangan- undangan untuk dilaksanakan di masing-masing perusahaan.
"UMK itu dilaksanakan tahun 2025 di semua perusahaan di Kabupaten Jember terutama perusahaan menengah dan besar karena itu kewajiban." Pungkasnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar