FGD Disnaker Jember, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Buruh Tani Tembakau dan Buruh Tani Lainnya
JEMBER, barathanews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan kegiatan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, termasuk buruh tani tembakau dan buruh tani lainnya. Acara ini berlangsung di Hotel Aston pada Kamis (19 /6 2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak seperti OPD terkait, Camat, Kepala Desa, serta narasumber yang kompeten dari Inspektorat, Bagian Perekonomian, Kejaksaan, dan BPJS Ketenagakerjaan Jember.
Targetkan 40.300 Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tahun Keempat
Habib Salim, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnaker Jember, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan yang telah dilakukan.
"Kami telah melaksanakan verifikasi dan validasi data sejak Februari dan Maret, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada April-Mei, serta entri data dan verifikasi lanjutan di bulan Juni," terangnya.
Habib Salim menambahkan bahwa FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan, saran, dan kritik dari seluruh peserta yang hadir.
Setelah FGD ini, Habib akan mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan data penerima yang telah disepakati.
"Tahun ini kita menargetkan 40.300 peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja rentan," papar Habib.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 15 ribu hingga 20 ribu peserta.
"Tahun ke-4 ini ada tambahan yang cukup signifikan, jadi cukup banyak. Pekerja rentan di Jember juga cukup banyak," ungkapnya.
Menurut Habib, Data awal penerima jaminan sosial ini diperoleh dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTHP) atau Dinas Pertanian, serta Asosiasi Tembakau Indonesia. Program ini sendiri sudah berjalan sejak tahun 2022, sehingga tahun 2025 ini merupakan tahun keempat pelaksanaannya.
Dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan ini terlindungi oleh Jaminan sosial ketenagakerjaan .
Habib berharap program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat ganda bagi para pekerja rentan. Manfaat tersebut mencakup jaminan saat terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Jaminan kematian, ahli warisnya akan mendapatkan Rp 42 juta seperti yang sudah-sudah pada sebelumnya dan untuk kecelakaan kerja bisa lebih dari itu dan komponennya juga ada beasiswa bagi yang punya anak masih sekolah," imbuhnya.
Akurasi Data Jadi Sorotan Utama
Ratno C. Sembodo, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, salah satu narasumber dalam FGD ini menegaskan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan buruh tembakau ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada kesempatan ini, Ratno memberikan beberapa catatan penting terkait akurasi dan validasi calon penerima manfaat.
"Ada 4 hal yang menjadi catatan kami. Tolong dicek kembali, apakah KTP-nya masih warga Jember atau yang bersangkutan masih hidup atau meninggal dunia. Ketiga, jenis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan, kalau perlu data tambahan mohon dilengkapi. Di catatan kita, misalnya pekerjaannya guru, tapi masuk menjadi penerima rentan, ternyata guru ngaji. Jangan guru yang mendapatkan upah dari Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Ratno juga menekankan pentingnya sinkronisasi program ini dengan program-program prioritas Bupati Jember, seperti Universal Health Coverage (UHC).
"Ini sangat bagus karena sudah mendapatkan jaminan sosial kesehatan ditambah lagi dengan jaminan kematian. Ini paket lengkap, program prioritas dari program Gus Bupati," paparnya.
Ke depan, Ratno berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan asuransi, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Gelontoran program Gus Bupati dari APBD ini sudah sangat besar. Luar biasa besar anggaran yang sudah disetujui DPRD untuk memberikan jaminan itu. Ke depan, semakin baik semakin sempurna layanan yang diberikan oleh Pemkab," pungkasnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar