Negara Pulangkan PMI Asal Jember dari Malaysia, Pentingnya Perlindungan Sosial Bagi PMI Di Luar Negeri

Jember. barathanews.com - Komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia kembali ditegaskan melalui pemulangan seorang PMI asal Jember yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat secara non-prosedural. Kepulangan tersebut difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan dikonsolidasikan dalam pertemuan Bupati Jember Gus Fawait dengan perwakilan kementerian serta utusan khusus Presiden di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (27/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak dibedakan antara yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural ketika mereka menghadapi masalah di negara penempatan. Tidak hanya memastikan pemulangan, pemerintah juga mengoordinasikan penjemputan hingga proses pengantaran PMI ke rumahnya di Jember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pemulangan ditanggung penuh oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya di luar negeri.

“Ada bantuan dari pemerintah, dari Bapak Presiden Prabowo lewat Kementerian P2MI. Meskipun PMI ini non-prosedural, seluruh biaya pemulangan tetap ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Yuliana menuturkan, terdapat tiga PMI yang seharusnya dipulangkan, namun satu di antaranya tiba lebih dahulu karena perbedaan waktu proses administrasi. Ia menambahkan bahwa pendampingan tidak berhenti pada tahap pemulangan.

“Dari Malaysia hingga tiba di Jember dibiayai pemerintah. Setelah tiba, kami juga akan memastikan mereka kembali ke rumahnya dengan pendampingan yang memadai,” imbuhnya.

Selain membahas pemulangan PMI, Yuliana juga memaparkan upaya Pemkab Jember dalam memperluas kesempatan kerja luar negeri melalui penyiapan calon PMI resmi ke Jepang dan Korea Selatan. Melalui program P-APBD, pemerintah daerah memberikan pelatihan bahasa asing bagi 20 calon PMI dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5.

“Ada 10 calon PMI yang dilatih bahasa Jepang dan 10 lainnya bahasa Korea. Diharapkan mereka kelak dapat bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.

“Untuk biaya keberangkatan dibantu Bank Jatim melalui KUR agar mereka tidak kesulitan dan tidak terjebak utang,” tegas Yuliana. Ia turut menyoroti besaran gaji PMI di Jepang yang jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, yakni berkisar antara 18 hingga 22 juta rupiah per bulan, sehingga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi keluarga PMI.

Pada kesempatan ini, Dadang Komarudin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember mengatakan rincian terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural bervariasi tergantung pada masa kontrak.

"Sesuai permenaker No. 4 Tahun 2023, manfaat perlindungan bagi PMI dalam program BPJS ketenagakerjaan cukup banyak , terdapat 21 jenis manfaat , namun terkait PMI meninggal sebelum pemberangkatan bekerja atau setelah selesai bekerja kembali di tanah air maka mendapatkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42.000.000 dan bila PMI meninggal selama bekerja di negara penempatan maka akan mendapatkan manfaat sebesar Rp. 85.000.000 plus beasiswa pendidikan bagi anak PMI jika meninggal diakibatkan kecelakaan kerja " Jelas Dadang Komarudin. ( herry)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton