Refleksi May Day di Jember: Sarbumusi Jember Berhenti Berharap pada Pemerintah
![]() |
| Sarbumusi Jember peringata May Day 2026 |
JEMBER. barathanews.com – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember menggelar acara tasyakuran di Cafe Rumput pada Kamis malam (30/04/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh perwakilan Apindo, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), serta ratusan anggota Sarbumusi dari seluruh penjuru Kabupaten Jember.
Namun, di balik nuansa tasyakuran tersebut, terselip kritik tajam yang disampaikan oleh Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk. Ia menyatakan sikap pesimisnya terhadap komitmen pemerintah dalam menyejahterakan kaum buruh.
"Kami sudah cukup lama berhenti berharap kepada pemerintah. Selama 23 tahun saya bergelut di pergerakan buruh, pemerintah tampak tidak serius menangani persoalan perburuhan," ujar Umar Faruk ( Gus Faruk ) dengan nada tegas.
Kritik Terhadap Omnibus Law dan Kesejahteraan
Gus Faruk menyoroti transisi regulasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Omnibus Law yang menurutnya justru membuat nasib buruh semakin terpuruk. Ia menilai negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang nyata bagi rakyatnya.
![]() |
| Umar Faruk Ketua Sarbumusi Jember |
Ia juga mengkritik ketimpangan gaya hidup pejabat yang seringkali bertolak belakang dengan jeritan kesulitan hidup para buruh.
Ketimpangan Sosial: Gus Faruk menyayangkan adanya tontonan kemewahan atau kebijakan yang tidak pro-rakyat di saat buruh sedang berjuang demi sesuap nasi.
Tuntutan Regulasi: Sarbumusi mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi menyeluruh regulasi yang ada dan mencabut Omnibus Law untuk kembali ke aturan yang lebih berpihak pada buruh.
Persoalan UMK Jember
Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember, Gus Faruk mengungkapkan bahwa kenaikan yang terjadi saat ini masih jauh dari harapan. Meskipun Sarbumusi telah berjuang dalam sidang pleno, hasil akhirnya dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Tuntutan Awal: Kenaikan sebesar 10%.
Realisasi: Dari sekitar Rp 2.838.000 menjadi Rp 3.012.197.
Analisis: "Kenaikan harga beras saja bisa mencapai di atas 30%, sementara upah tidak pernah naik di atas 10%. Ketimpangan ini sangat jauh," pungkasnya.
Melalui momentum May Day ini, Sarbumusi berharap Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Disnaker, dapat lebih serius memberikan perlindungan hukum dan sanksi konkret bagi perusahaan yang melanggar aturan demi keadilan bagi para pekerja. (herry)


Komentar
Posting Komentar