Jember Genjot Pengelolaan Sampah Lewat SE Bupati, Kepala DPRKP dan LH, Ini Titik Tonggak Kita
![]() |
| Jupriono ( kanan) dan Bobby Arisandi ( kiri) |
JEMBER. barathanews.com – Pemerintah Kabupaten Jember kini mulai mengambil langkah agresif dalam menangani persoalan sampah yang sempat terbengkalai selama lebih dari satu dekade. Melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Bupati Jember, seluruh elemen masyarakat hingga pelaku usaha kini diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri dan terstruktur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKP dan LH) Kabupaten Jember, Jupriono ST,M.Si mengungkapkan bahwa penanganan sampah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah sebenarnya diberikan toleransi waktu selama 5 tahun hingga 2013 untuk mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baik.
"Namun demikian, satu dekade lebih ini Pemerintah Kabupaten Jember tidak melakukan apa-apa sebagai yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Jadi sekarang ini ketiban sampur," ujar Jupriono saat diwawancarai pada Sabtu (23/5/2026).
Meskipun sempat tertinggal dibanding daerah lain—seperti Kabupaten Gresik yang sudah bergerak sejak tahun 2022—Jupriono mengapresiasi langkah nyata Gus Bupati yang menerbitkan SE tersebut sebagai payung hukum awal. "Mengapa SE itu penting? SE itu adalah titik tonggaknya," tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha
Jupriadi menekankan bahwa aturan ini mengikat seluruh warga Jember, pelaku usaha, instansi vertikal, hotel, restoran, hingga perusahaan swasta. Mereka diwajibkan secara mutlak untuk mengelola limbah dan sampah hasil operasionalnya.
Bagi pihak-pihak yang membandel atau tidak mematuhi regulasi baru ini, pemerintah daerah tidak segan untuk mengambil tindakan represif berupa sanksi pemerintahan.
"Kita sudah memberikan sanksi tegas ke beberapa pelaku usaha yang tidak melakukan ketentuan sesuai dengan regulasi, baik itu pengelolaan limbah maupun pengelolaan sampah. Kita sudah mengeluarkan beberapa sanksi paksaan pemerintah," tutur Jupriono.
Mendorong Ekonomi Sirkular di Desa dan Kota
Lebih lanjut, Jupriono menjelaskan strategi pemilahan sampah yang akan diterapkan di tingkat desa dan kawasan perkotaan demi menghidupkan ekosistem circular economy (ekonomi sirkular):
Masyarakat Desa: Diwajibkan melakukan pemilahan mandiri. Sampah organik diarahkan untuk dibuat joglangan (lubang sampah organik), sementara sampah non-organik disalurkan ke Bank Sampah agar memiliki nilai ekonomi bagi warga.
Kawasan Perkotaan: Mulai bulan Juni ini, pemerintah akan memasifkan edukasi jadwal pembuangan sampah dari rumah. Pengambilan sampah akan dijadwal berdasarkan jenisnya; misalnya tanggal ganjil (seperti tanggal 1) khusus untuk pengangkutan sampah organik, dan tanggal genap untuk sampah non-organik.
Melalui optimalisasi peran Bank Sampah dan pemilahan dari hulu (rumah tangga), diharapkan sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan komoditas yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Jember. ( herry)

Komentar
Posting Komentar