Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, SMPN 10 Jember Jaga Keaslian Bangunan Berusia Seabad
![]() |
| SMPN 10 sekolah seabad lebih masih berfungsi dengan baik |
JEMBER. barathanews.com — Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan lima peninggalan sejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Jember, Muhammad Fawait, tertanggal 3 September 2026. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan payung perlindungan terhadap kelestarian cagar budaya di Jember, yang mencakup bangunan SMPN 10 Jember, Menhir Duplang Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.
Salah satu objek yang menarik perhatian adalah SMPN 10 Jember. Bangunan ini tercatat sebagai salah satu sekolah menengah pertama tertua di wilayah eks Karesidenan Besuki.
Kepala SMPN 10 Jember, Nur Sujayanto, mengungkapkan bahwa proses penetapan status cagar budaya ini murni berasal dari data inventarisasi Pemkab Jember yang ditindaklanjuti oleh tim ahli.
"Sebenarnya pihak sekolah tidak mengusulkan. Hanya itu data dari data yang lalu, bahwa ada beberapa bangunan atau situs-situs yang sudah ada catatannya di kabupaten. Nah, salah satunya adalah bangunan sekolah, yaitu SMP Negeri 10," ujar Nur Sujayanto saat diwawancarai di lokasi, Kamis (24/9/2026).
Nur menjelaskan bahwa penetapan ini melalui proses pengkajian yang mendalam oleh tim gabungan.
"Kemudian ditindaklanjuti, dianalisis SMP Negeri 10 ini masuk suatu bangunan yang perlu dilestarikan, dijaga atau tidak, kemudian diteliti oleh tim cagar budaya dari tingkat provinsi," jelasnya. Menurut Nur, tim independen tersebut beranggotakan sekitar 15 orang yang terdiri dari unsur Disparbud Jember, Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta akademisi perguruan tinggi.
![]() |
| Bangunan kelas zaman Belanda |
Dari hasil penelitian historis dan material bangunan, sekolah ini memiliki rekam jejak sejarah yang panjang.
"Kalau dari dokumen yang asli, ada yang tertulis tahun 1936. Ada juga kalau dokumen pembangunannya mungkin ada yang 1930. Tetapi bahannya, bahan termasuk genteng itu ya, itu buatan tahun 1920 buatan Surabaya," paparnya.
Dengan memperhitungkan usia materialnya, komponen bangunan utama sekolah ini tercatat telah melebihi usia satu abad.
"Itulah yang kemudian menjadi barang langka karena umurnya kalau sekarang tahun 2026, berarti sudah sekitar 106 tahun umur bahan bangunan yang ada di sini," tambah Nur. Mengenai material kayu, ia menyebutkan kemungkinan ditebang pada periode pembangunan sekitar tahun 1936 atau sebelumnya, sementara riwayat genteng Surabaya tahun 1920 sudah terverifikasi oleh para peneliti.
Meski berada dalam satu area sekolah, Nur menegaskan bahwa tidak semua struktur bangunan SMPN 10 Jember masuk dalam kategori cagar budaya. Tim peneliti telah memilah secara spesifik bangunan peninggalan era kolonial Belanda dengan bangunan modern.
"Ini diteliti untuk ditentukan sebagai bangunan yang perlu dilindungi. Bangunan yang perlu dilindungi adalah bangunan buatan zaman Belanda ini, yaitu ada yang di depan ini, terus ada yang di belakang itu, dan ada di samping kiri dan kanan, yang sifatnya melingkar. Sedangkan bangunan-bangunan di sekitar itu, di depannya atau di sampingnya termasuk lab yang di depan itu adalah bangunan-bangunan baru yang tidak termasuk dalam cagar budaya. Jadi tidak semuanya," terangnya.
Terkait langkah pemeliharaan ke depan, pihak sekolah diinstruksikan untuk mempertahankan bentuk fisik fisik asli tanpa mengubah komposition arsitekturnya.
"Sementara ini belum ada arahan yang pasti, tapi sinyalnya adalah kami harus melestarikan apa yang ada dulu. Jadi apa yang ada tidak boleh diubah. Suatu saat, kalau itu mungkin ada anggaran dari provinsi atau dari pusat, akan direhabilitasi dalam arti itu dikembalikan seperti bentuk aslinya," tutup Nur.
(herry)


Komentar
Posting Komentar