Polres Jember Tangkap 2 Orang Pengedar Pil Ekstasi
Jember. Dua pelaku pengedar ekstasi tak berkutik saat diamankan Satreskoba Polres Jember.Masing-masing berinisial RFT (27) warga Dusun Kopen, Kelurahan Genteng Kulon, Kabupaten Banyuwangi dan MH (31) warga jl Puputan Baru, Gg 1A, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kedua nya di tangkap di kontrakan nya di jalan Tidar Sumbersari, Sabtu (14/3/2020).
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono saat Press Converence kamis (19/3/2020) di Mapolres Jember mengatakan, dari tersangka RFT didapati BB 1 klip plastik berisi 11 kliping ekstasi dengan kliping beratat 5,22 gram, dari MH didapati BB 1 klip plastik berisi 6 butir ekstasi dengan berat 3,38 gram dan 1 klip plastik berisi 51 butir ekstasi dengan berat 22,46 gram.
"Dari pengakuan tersangka MF yang dianggap sering menerima barang dari pulau Bali lalu dipasarkan di Surabaya, jika masih ada sisa barang, lalu dijual di Jember. Dari keterangan tersangka baru kali ini melancarkan aksinya dan mencari pemain baru," ujar Agung.
Modusnya adalah tersangka ini menerima pesanan dari seseorang melalui Obrolan WA kemudian tersangka langsung melayaninya ditempat.
Pasal yang akan diterapkan pasal 11 ayat (2) ayat 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (**)
Komentar
Posting Komentar