Dispenduk Capil Jember Tingkatkan Pelayanan, Targetkan Semua Anak Punya KIA

Jember. Di masa Pandemi Covid-19, Dispendukcapil Jember tetap memberikan pelayanan prima melalui on line. Salah satunya, Kartu Indonesia Anak ( KIA ) Hinga melampaui target nasional. " Alhamdulillah cetak  KIA di Kabupaten Jember sudah melampaui target nasional, yakni mencapai 46,3 persen padahal target nasional  yang dibebankan  20 persen." Terang Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaeni Dwi Susanti, SH, MSI, Kamis (26/11/2020) 



Menurut Santi, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.  Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 


"KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak usia kurang  17 tahun, layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.


"KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya." Paparnya.


KIA yang diterbitkan  dibagi menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.


 Anak usia di bawah 5 tahun langsung di cetak tanpa foto, untuk usia 5 tahun keatas ada fotonya. Santi juga  menambahkan bahwa  Masa berlaku KIA  akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.


"Harapan kedepan,  semua anak di Kabupaten Jember memiliki KIA. Apalagi Jember merupakan Kota Ramah Anak, kita berharap semua anak di Jember memiliki KIA," pungkasnya ( Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton