Dispenduk Capil Jember Tingkatkan Pelayanan, Targetkan Semua Anak Punya KIA
Jember. Di masa Pandemi Covid-19, Dispendukcapil Jember tetap memberikan pelayanan prima melalui on line. Salah satunya, Kartu Indonesia Anak ( KIA ) Hinga melampaui target nasional. " Alhamdulillah cetak KIA di Kabupaten Jember sudah melampaui target nasional, yakni mencapai 46,3 persen padahal target nasional yang dibebankan 20 persen." Terang Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaeni Dwi Susanti, SH, MSI, Kamis (26/11/2020)
Menurut Santi, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
"KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak usia kurang 17 tahun, layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
"KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya." Paparnya.
KIA yang diterbitkan dibagi menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Anak usia di bawah 5 tahun langsung di cetak tanpa foto, untuk usia 5 tahun keatas ada fotonya. Santi juga menambahkan bahwa Masa berlaku KIA akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
"Harapan kedepan, semua anak di Kabupaten Jember memiliki KIA. Apalagi Jember merupakan Kota Ramah Anak, kita berharap semua anak di Jember memiliki KIA," pungkasnya ( Herry)
Komentar
Posting Komentar