Bupati Jember Akan Lindungi Petugas Kebersihan Dengan Jaminan Sosial


Jember. barathanews.com. Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto memberikan paket bantuan kepada petugas kebersihan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Cendrawasih, Mastrip dan Imam Bonjol, Sabtu (10/2/2021).


Kepada para petugas kebersihan, Bupati Hendy menyampaikan saat ini Pemkab Jember bersama DPRD Jember sedang membahas Raperda tentang pengelolaan sampah.


“Perda pengelolaan sampah ini akan menjadi dasar hukum pengaturan lingkungan di Kabupaten Jember,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.


Dia menargetkan akhir tahun 2021 ini perda sampah sudah selesai dan disahkan.


Selain itu, Bupati Hendy Siswanto juga akan melindungi para petugas kebersihan dengan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenakerjaan, sama seperti para Ketua RT/RW, para juru parkir yang lebih dulu telah diikutsertakan jaminan sosial tersebut.


Bupati Hendy merincikan adapun manfaat manfaat perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian.

“Dengan jaminan sosial memberikan perlindungan lebih, ada perlindungan kecelakaan kerja sertaan kematian sebesar Rp. 42 juta, tidak mengharapkan meninggal, tapi meninggal itu pasti, nah yang harus kita meninggal jika kita meninggal, lalu bagaimana nasib anak dan istri kita, atau orang-orang yang kita tinggalkan, dengan adanya kematian ini maka bisa lebih meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan,” jelas Bupati Hendy. (*/Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton