Izin Operasional UDD PMI Jember Terbit, Layanan Donor Darah Makin Maksimal
JEMBER –barathanews.com. Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember kini dapat beroperasi dengan lebih optimal. Izin operasional UDD PMI Jember secara resmi telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember pada 4 September 2025.
Plt Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya izin operasional dengan nomor 18012200306440617 tersebut. "Alhamdulillah setelah melalui serangkaian proses, izin operasional UDD PMI Kabupaten Jember telah diterbitkan," ujar Zainollah.
Menurut Zainollah, izin ini sangat penting, ibarat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi. Dengan adanya SIM, pengemudi bisa lebih tenang dan fokus. Begitu juga dengan UDD PMI Jember, izin operasional akan membuat petugas bekerja lebih maksimal dalam proses donor darah, pengolahan, hingga pendistribusian darah ke rumah sakit.
Sebelumnya, tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember telah melakukan visitasi izin berusaha UDD PMI Jember pada 2 September 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau ulang seluruh proses pelayanan darah yang dilakukan UDD PMI. Visitasi juga dihadiri oleh perwakilan dari PMI Provinsi Jawa Timur (Jatim), Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Provinsi Jatim, dan DPMPTSP Kabupaten Jember. ( herry)

Komentar
Posting Komentar