Sinergi Bapenda Jember dengan PPAT, PPATS, dan Instansi Vertikal dalam Sosialisasi Regulasi PBB serta BPHTB
JEMBER. barathanews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember sukses menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini digelar di Hotel Bintang Mulya pada Selasa (12/5/2026).
Acara ini dihadiri oleh para Notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) serta para Camat se-Kabupaten Jember yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jember dan perwakilan Kantor ATR/BPN Jember, Anggota Komisi C DPRD Jember dan Wakil Ketua TP3D Jember.
Dalam keterangannya, Deni Wijananto selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, menyampaikan bahwa pemahaman yang selaras antara pemerintah dan praktisi di lapangan sangat penting untuk meminimalisir kendala administrasi dalam pelaporan pajak daerah.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, memberikan apresiasi tinggi terhadap forum koordinasi ini. Ia menekankan bahwa peran PPAT dan PPATS adalah garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah melakukan validasi data objek pajak yang akurat.
"Kehadiran Kejaksaan dan BPN dalam sosialisasi ini memberikan penguatan hukum bagi para PPAT dan PPATS dalam menjalankan tugasnya. Kita semua berharap sinergi ini berdampak langsung pada optimalisasi PAD yang transparan untuk pembangunan Jember," ungkap Ardi Pujo Prabowo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi lintas sektor tersebut dapat mempermudah pelayanan bagi masyarakat serta memastikan kewajiban perpajakan dari sektor pertanahan dapat terkelola dengan lebih baik dan akuntabel.
(herry)


Komentar
Posting Komentar