DPMPTSP Jember Permudah Perizinan PAUD dan PNF Lewat Layanan Online dan Sentra Pelayanan Kecamatan
![]() |
| Sosialisasi DPMPTSP di Dinas Pendidikan |
JEMBER. barathanews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember terus berupaya mempermudah proses pengurusan izin operasional lembaga pendidikan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Pendirian dan Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang digelar di Aula Graha Wiyata Mandala Dinas Pendidikan Jember, Senin (20/7/2026).
Hadir sebagai narasumber dari DPMPTSP Jember, Dian Putri Soleha, S.F., S.Kom., memaparkan berbagai kemudahan dan fleksibilitas yang kini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk masyarakat dan pengelola lembaga pendidikan.
Dian menjelaskan bahwa pengajuan izin operasional PAUD maupun PNF saat ini dapat dilakukan secara online (daring) maupun offline (luring). Bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan langsung, Pemkab Jember telah mendekatkan titik-titik pelayanan hingga ke tingkat kecamatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Wilayah.
"Bagi masyarakat atau pengelola lembaga yang membutuhkan konsultasi dan bantuan secara langsung, kini tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat kota Jember. Kami telah membuka titik layanan perizinan terpadu di beberapa wilayah kecamatan," ujar Dian di hadapan para peserta sosialisasi.
Beberapa sentra pelayanan terpadu kecamatan yang disiapkan untuk melayani wilayah sekitarnya antara lain:
Kecamatan Mayang: Mengkoordinasikan dan melayani pengajuan izin dari wilayah sekitarnya seperti Silo dan Pakusari.
Kecamatan Tanggul: Melayani pemohon dari kawasan barat seperti Sumberbaru dan sekitarnya.
Kecamatan Jombang: Memfasilitasi pengajuan dari wilayah seperti Gumukmas, Puger, hingga Kencong.
Kantor DPMPTSP Pusat: Melayani wilayah perkotaan seperti Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
Selain jalur offline melalui kantor kecamatan dan kantor DPMPTSP pusat, pihak dinas juga mengimbau pengelola lembaga yang sudah memahami tata cara digital untuk memanfaatkan pengajuan secara online. Apabila terjadi kendala teknis atau dokumen hilang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center resmi DPMPTSP.
Dengan adanya integrasi layanan daring dan perluasan jaringan titik pelayanan luring ini, diharapkan proses pendirian maupun perpanjangan izin operasional PAUD dan PNF di seluruh pelosok Kabupaten Jember dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (herry)

Komentar
Posting Komentar