Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Edukasi Pedagang Pasar Tradisional

 

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 

JEMBER. barathanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menggelar kegiatan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" yang ditujukan kepada para pedagang pasar tradisional. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung DHC '45 pada Sabtu (18 /7/2026).

​Dalam menyosialisasikan regulasi ini, Satpol PP Jember bersinergi dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Jember dan Kejaksaan Negeri Jember.

​Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Roby Cahyadi, S.STP., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui jalur edukasi.

​"Pada kesempatan hari ini, kami bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Jember memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berada di pasar tradisional di Kabupaten Jember," kata Roby saat ditemui di lokasi acara.

​Roby menambahkan, pedagang pasar tradisional dipilih sebagai sasaran utama karena mereka berada di garda terdepan yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat selaku pembeli. Melalui edukasi ini, diharapkan para pedagang dapat mendukung pemerintah dengan berkomitmen hanya menjual rokok yang legal (resmi).

​"Harapan ke depan, kami selaku penegak hukum mengharapkan dukungan dari para pedagang di pasar tradisional untuk tidak mengedarkan, menjual, ataupun membeli rokok yang ilegal. Sehingga ke depan, anggaran (DBHCHT) untuk pembangunan dan kesehatan di Kabupaten Jember bisa mendapatkan porsi yang lebih banyak lagi," imbuhnya.

​Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiya, memaparkan materi mengenai esensi cukai, jenis barang kena cukai, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat.

Roby Cahyadi, S.STP 

Ulfa juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memahami dampak buruknya, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian pendapatan negara.

​"Kami berharap kalau masyarakat sudah mengetahui, mereka bisa ikut berperan serta dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah pertamanya adalah jangan ikut menjadi bagian dari distribusi, membeli, mengedarkan, maupun memproduksi. Jika mengetahui informasinya, silakan laporkan ke pihak Bea Cukai atau Satpol PP," ujar Ulfa.

​Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jember yang diwakili oleh Jaksa Fungsional, Ahmad Jayanto, menegaskan bahwa pihak kejaksaan mendukung penuh upaya pemberantasan ini dari segi hukum. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana yang tegas bagi siapapun yang nekat melanggar aturan terkait cukai.

​"Sanksi yang pasti adalah pidana, yaitu pidana penjara. Sudah banyak yang kami tindak terkait peredaran rokok ilegal ini. Buktinya, setiap kali kami mengadakan pemusnahan barang bukti, rokok ilegal itu masih saja ada," ungkap Ahmad Jayanto.

​Ia menyatakan pihak kejaksaan tidak akan bosan untuk terus melakukan sosialisasi dan penindakan demi mengamankan pendapatan negara yang nantinya juga akan dikembalikan untuk kesejahteraan daerah. "Kita akan tetap gempur rokok ilegal," pungkasnya tegas.

 (herry)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah