Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, SMPN 10 Jember Jaga Keaslian Bangunan Berusia Seabad
SMPN 10 sekolah seabad lebih masih berfungsi dengan baik JEMBER. barathanews.com — Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan lima peninggalan sejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Jember , Muhammad Fawait , tertanggal 3 September 2026. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan payung perlindungan terhadap kelestarian cagar budaya di Jember, yang mencakup bangunan SMPN 10 Jember , Menhir Duplang Kamal , Struktur Kubur Dolmen Duplang Kamal , Menara Air Pasar Tanjung , serta Struktur Candi Deres . Salah satu objek yang menarik perhatian adalah SMPN 10 Jember. Bangunan ini tercatat sebagai salah satu sekolah menengah pertama tertua di wilayah eks Karesidenan Besuki . Kepala SMPN 10 Jember, Nur Sujayanto , mengungkapkan bahwa proses penetapan status cagar budaya ini murni berasal dari data inventarisasi Pemkab Jember yang ditindaklanjuti oleh tim ahli. "Sebenarnya pihak sekolah tidak mengusulkan. Hanya itu data dari data yang lalu, bahwa ada beberapa bangu...